Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui, bahwa harga produk minyak goreng Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah.
"Inflasinya cenderung deflasi dibanding bulan-bulan sebelumnya, tapi harganya tetap di level tinggi," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Menurut Iqbal, HET Minyakita seharusnya Rp 15.700 per liter, tetapi harga di pasar masih melampaui angka tersebut. Minyakita, yang sejak Agustus 2024 diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, juga berfungsi sebagai alat pengendali harga minyak goreng premium.
Baca juga:
Hal ini penting untuk mencegah lonjakan harga ekstrem seperti yang terjadi pada awal 2022, ketika harga minyak goreng premium sempat menembus Rp 59.000 per liter akibat lonjakan harga CPO.
Pada Maret 2025, produksi Minyakita tercatat mencapai 198.000 ton, dengan distribusi yang diprioritaskan ke pasar rakyat dan tidak dijual di toko modern.
"Minyakita ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah dan hanya bisa ditemukan di pasar tradisional," kata Iqbal.
Kemendag juga mengimbau seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk menyantumkan spanduk informasi harga Minyakita di pasar-pasar rakyat.
Baca juga:
Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK
Spanduk tersebut menyantumkan harga dari produsen hingga pengecer, sebagai bagian dari sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran harga.
"Kalau ditemukan harga di atas HET, laporkan ke kami atau Satgas Pangan setempat. Kami akan lakukan pembinaan, bahkan penindakan bila perlu," tegas Iqbal. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran

Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Harga Pangan Hari Ini Selasa (23/9): Beras & Daging Kompak Turun, MinyaKita Naik Tipis

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
