Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui, bahwa harga produk minyak goreng Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan, kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah.
"Inflasinya cenderung deflasi dibanding bulan-bulan sebelumnya, tapi harganya tetap di level tinggi," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Menurut Iqbal, HET Minyakita seharusnya Rp 15.700 per liter, tetapi harga di pasar masih melampaui angka tersebut. Minyakita, yang sejak Agustus 2024 diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, juga berfungsi sebagai alat pengendali harga minyak goreng premium.
Baca juga:
Hal ini penting untuk mencegah lonjakan harga ekstrem seperti yang terjadi pada awal 2022, ketika harga minyak goreng premium sempat menembus Rp 59.000 per liter akibat lonjakan harga CPO.
Pada Maret 2025, produksi Minyakita tercatat mencapai 198.000 ton, dengan distribusi yang diprioritaskan ke pasar rakyat dan tidak dijual di toko modern.
"Minyakita ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah dan hanya bisa ditemukan di pasar tradisional," kata Iqbal.
Kemendag juga mengimbau seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, untuk menyantumkan spanduk informasi harga Minyakita di pasar-pasar rakyat.
Baca juga:
Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK
Spanduk tersebut menyantumkan harga dari produsen hingga pengecer, sebagai bagian dari sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran harga.
"Kalau ditemukan harga di atas HET, laporkan ke kami atau Satgas Pangan setempat. Kami akan lakukan pembinaan, bahkan penindakan bila perlu," tegas Iqbal. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
