6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat memberikan keterangan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Retret gelombang kedua di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, akan diikuti oleh 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.
"Yang terdaftar itu 93, tetapi kami menerima enam surat permohonan untuk tidak mengikuti karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Memang kalau dipelajari, kondisinya memang tidak memungkinkan begitu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sumedang, Kamis (19/6).
Bima menjelaskan, peserta terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik, namun tidak sempat mengikuti retret gelombang pertama.
Kedua, kepala daerah yang sempat digugat hasil pilkadanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan tidak berlanjut dan ketiga, mereka yang baru dilantik setelah melalui pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga:
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir
“Ada sejumlah kepala daerah lagi di ujung nanti yang belum mengikuti retret karena memang belum selesai, seperti Barito Utara ini kan masih PSU kembali,” kata Bima.
Ia mengatakan sebelum mengikuti rangkaian retret, para peserta dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sabtu (21/6).
Pada Minggu (22/6), seluruh peserta akan berkumpul di Kantor Kemendagri untuk diberangkatkan ke IPDN, Jatinangor menggunakan kereta cepat Whoosh.
"Para peserta akan tiba Minggu pukul 12.00 WIB dan disambut resmi oleh Rektor IPDN dan saya mewakili Menteri Dalam Negeri," katanya.
Retret secara resmi akan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri pada Senin (23/6) dan sejumlah Menteri Koordinator dan Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dijadwalkan hadir sebagaimana pada retret gelombang pertama di Magelang. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah