Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Gedung Kementerian Dalam Negeri.(foto: SKK Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan menyikapi ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencuat ke publik.

Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kasus di Jember dan Sidoarjo hanyalah contoh terbaru dari buruknya relasi politik pascapilkada. Ketidakharmonisan ini sangat merugikan masyarakat karena membuat jalannya pemerintahan tersendat,” kata Toha di Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga:

Prabowo Senang Pemerintah Daerah Berlomba Siapkan Lahan Sampai 8 Hektar Buat Sekolah Rakyat

Dalam kasus Jember, Wakil Bupati Djoko Susanto melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalagunaan kekuasaan.

Sementara di Sidoarjo, Wakil Bupati Mimik Idayana mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk penentuan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab oleh Bupati Subandi.

Toha menilai, ketegangan antara bupati dan wakil bupati di Jember maupun Sidoarjo merupakan “puncak gunung es” dari masalah relasi politik pasca pilkada. Ia menyebut, ketidakselarasan ini kerap memicu tarik-menarik kepentingan, bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan pejabat daerah.

Baca juga:

Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat

“Banyak pejabat jadi terbelah, ada yang berpihak ke bupati, ada yang ikut kubu wakilnya. Kondisi ini sangat tidak sehat karena memicu kasak-kusuk di birokrasi dan akhirnya pelayanan publik yang paling terganggu,” jelasnya.

Toha menegaskan, Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

“Jika kepala daerah atau wakilnya melanggar aturan, sanksi teguran atau peringatan bisa diberikan. Lebih jauh, Kemendagri juga bisa meminta keduanya memperbaiki kebijakan dan prosedur yang bermasalah agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap Toha.

Baca juga:

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Lebih lanjut, Toha menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak harus memahami serta menghormati peran masing-masing, demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Bupati dan wakilnya harus duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi bersama. Kebijakan yang diambil juga harus sejalan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya. (Pon)

#Kepala Daerah #Kemendagri #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Bagikan