Anggaran PSU Tidak Boleh Korbankan Dana Pendidikan dan Kesehatan, Mendagri Tolak Usulan Tersebut
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam APBD tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah se-Indonesia.
Menurutnya, anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tidak bisa diganggu lantaran memiliki dampak langsung ke masyarakat.
"Tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/30.
Baca juga:
KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar untuk Gelar PSU Pilkda 2024
Awalnya, anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengusulkan kekurangan anggaran PSU dapat ditutupi dengan menggunakan dana pendidikan atau kesehatan. Dana pendidikan dan kesehatan dapat diambil sekitar 10 hingga 20 persen untuk PSU.
"Kemudian barangkali saran saja Pak Menteri untuk meringankan jalan Bapak mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen," ujar Longki.
Ia menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut dapat digunakan untuk PSU.
"Kalau daerah dibikin diskresi untuk bisa mencubit untuk KPU, saya kira namanya untuk kepentingan daerah apa bedanya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 efisiensi anggaran yang luar biasa," tambahnya.
"Saya kira perlu dipertimbangkan sepanjang kalau memang diatasi dengan kebijakan Pak Menteri yang terakhir ini itu saran saja," sambung dia.
Tito menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. "Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu," tambah Tito.
Ia mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah hingga membantu beasiswa.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU