Kepala Daerah, DPRD di DKI Jakarta dan Aceh Terancam Tak Gajian
Selasa, 06 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Terlambatnya pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darussalam berdampak buruk. Bahkan mereka terancam tak mendapat gaji.
Tidak hanya gubernur atau wakil gubernur saja, tetapi semua anggota DPRD. Selain gaji, mereka juga tak akan mendapat hak keuangan lain seperti tunjangan.
"Pasal 311, 312 UU No 23/2014 menetapkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi KD/WKD selama 6 bulan (gaji pokok, tunjangan jabtan dan tunjangan lainnya), apabila terdapat keterlambatan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/1).
Hingga kini, kata Donny, hanya dua daerah itu saja yang belum menyelesaikan pembahasan Raperda APBD. Namun, untuk kabupaten/kota masih ada 9.
Dia menambahkan, keterlambatan dihitung sejak 31 Desember 2014. " Kabupaten/kota masih 9, kita akan identifikasi, kita telah apa saja yang menyebabkan terlambat," sambungnya.
Untuk mempercepat pembahasan, kata Donny, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Aceh dan Jakarta dalam waktu dekat ini. Dia menegaskan, tidak ada dispensasi terhadap pelanggar.
"UU hanya kenal sanksi tapi mekanisme ditetapkan dengan PP," lanjutnya.
Masih kata Donny, pihaknya berharap pada minggu ketiga bulan ini sudah dapat terselesaikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memberikan teguran agar anggaran yang tidak berpihak pada rakyat di pangkas.
"Mendagri sudah beri teguran gubernur Jakarta, DPRD DKI dan Gubernur Aceh," pungkasnya. (mad)