Kepala Daerah, DPRD di DKI Jakarta dan Aceh Terancam Tak Gajian
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Foto kemendagri.go.id)
MerahPutih Nasional- Terlambatnya pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darussalam berdampak buruk. Bahkan mereka terancam tak mendapat gaji.
Tidak hanya gubernur atau wakil gubernur saja, tetapi semua anggota DPRD. Selain gaji, mereka juga tak akan mendapat hak keuangan lain seperti tunjangan.
"Pasal 311, 312 UU No 23/2014 menetapkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi KD/WKD selama 6 bulan (gaji pokok, tunjangan jabtan dan tunjangan lainnya), apabila terdapat keterlambatan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/1).
Hingga kini, kata Donny, hanya dua daerah itu saja yang belum menyelesaikan pembahasan Raperda APBD. Namun, untuk kabupaten/kota masih ada 9.
Dia menambahkan, keterlambatan dihitung sejak 31 Desember 2014. " Kabupaten/kota masih 9, kita akan identifikasi, kita telah apa saja yang menyebabkan terlambat," sambungnya.
Untuk mempercepat pembahasan, kata Donny, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Aceh dan Jakarta dalam waktu dekat ini. Dia menegaskan, tidak ada dispensasi terhadap pelanggar.
"UU hanya kenal sanksi tapi mekanisme ditetapkan dengan PP," lanjutnya.
Masih kata Donny, pihaknya berharap pada minggu ketiga bulan ini sudah dapat terselesaikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memberikan teguran agar anggaran yang tidak berpihak pada rakyat di pangkas.
"Mendagri sudah beri teguran gubernur Jakarta, DPRD DKI dan Gubernur Aceh," pungkasnya. (mad)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Bukayo Saka Setuju Perpanjang Kontrak, Gaji Pemain Arsenal Langsung Terungkap
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
PDIP akan Bahas Wacana Pilkada lewat DPRD di Rakernas