Kepala Daerah, DPRD di DKI Jakarta dan Aceh Terancam Tak Gajian
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Foto kemendagri.go.id)
MerahPutih Nasional- Terlambatnya pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darussalam berdampak buruk. Bahkan mereka terancam tak mendapat gaji.
Tidak hanya gubernur atau wakil gubernur saja, tetapi semua anggota DPRD. Selain gaji, mereka juga tak akan mendapat hak keuangan lain seperti tunjangan.
"Pasal 311, 312 UU No 23/2014 menetapkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi KD/WKD selama 6 bulan (gaji pokok, tunjangan jabtan dan tunjangan lainnya), apabila terdapat keterlambatan persetujuan bersama terhadap Raperda APBD," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, di kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (6/1).
Hingga kini, kata Donny, hanya dua daerah itu saja yang belum menyelesaikan pembahasan Raperda APBD. Namun, untuk kabupaten/kota masih ada 9.
Dia menambahkan, keterlambatan dihitung sejak 31 Desember 2014. " Kabupaten/kota masih 9, kita akan identifikasi, kita telah apa saja yang menyebabkan terlambat," sambungnya.
Untuk mempercepat pembahasan, kata Donny, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Aceh dan Jakarta dalam waktu dekat ini. Dia menegaskan, tidak ada dispensasi terhadap pelanggar.
"UU hanya kenal sanksi tapi mekanisme ditetapkan dengan PP," lanjutnya.
Masih kata Donny, pihaknya berharap pada minggu ketiga bulan ini sudah dapat terselesaikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memberikan teguran agar anggaran yang tidak berpihak pada rakyat di pangkas.
"Mendagri sudah beri teguran gubernur Jakarta, DPRD DKI dan Gubernur Aceh," pungkasnya. (mad)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025