Kendaraan Pribadi Sampai Angkot Masih Bisa Wira-Wiri di Jabodetabek

Sabtu, 25 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (Angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek.

Alasannya karena Jabodetabek secara keseluruhan telah teraglomerasi berstatus PSBB.

Baca Juga

Ini Dia Aturan Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran Oleh Kemenhub

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 ini hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," ujar Polana dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," sambungnya.

Warga berputar arah karena penutupan jalan di Padang setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (ANTARA/Iggoy El Fitra)
Warga berputar arah karena penutupan jalan di Padang setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (ANTARA/Iggoy El Fitra)

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Kepatuhan di atas 90 % meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," jelas Polana.

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

Polana mengingatkan, sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00–19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.

Baca Juga

Penerbangan Domestik Masih Diizinkan Beroperasi Sampai Hari Ini

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku," tutup Polana. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan