Kenaikan UMK, Buruh Banting Harga Jadi 16 Persen

Jumat, 11 November 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Terkait UMK 2017, buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah banting harga. Sebelumnya, mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2017 di atas 20 pesen, namun seteleh Pemkab Tangerang menaikkan rekomendasi kenaikan UMK menjadi 11 persen, harga tawarnya turun menjadi 16 persen.

“Kami menolak kalau kenaikan cuma berada di angka 11 persen. Karena masih jauh dari tuntutan kami,” ujar Tari Lestari, salah seorang perwakilan dari Aliansi Banten Darurat Upah kepada merahputih.com, Jumat (11/11).

Tari juga mengungkapkan, kalau Pemkab Tangerang tidak mau menyetujui tuntutannya, pihaknya minta agar pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah maupun dewan pengupahan untuk melakukan perundingan kembali, dan pihaknya akan mengusulkan tidak di bawah 16 persen.

Hal senada dikatakan oleh Ahmad Jumali, bahwa sesuai PP 78 Tahun 2015, upah minimal hanya mencapai 8 persen, dan Pemkab Tangerang mengajukan 11 persen. Namun, demikian, kata Jumali, kebijakan Pemkab masih dinilai kurang pro pada buruh di Kabupaten Tangerang.

“Tapi berdasarkan kajian kami, itu masih kurang. Sebab yang namanya minimum sudah tidak bisa diutak-atik. Angka yang kami ajukan itu minimum riil dari hasil survei, dan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak),” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, mengacu pada PP 78 Tahun 2015, kenaikan UMK 8 persen. Namun, pihaknya merekomendasikan 8,25 persen. Dan, jika saat ini Pemkab Tangerang merekomendasikan kenaikan UMK 2017 11 persen, itu tidak mengacu pada PP 78 Tahun 2015. (Wid)

BACA JUGA:

  1. Ini Wejangan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada Para Buruh
  2. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo : Jaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI
  3. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Temui Buruh Se-Jabotabek
  4. Panglima TNI Sebut Buruh Pahlawan Ekonomi
  5. Siti Chotimah, Mantan Buruh Pabrik Sepatu yang Jadi Pengusaha Sepatu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan