Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan soal THR
Rabu, 12 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 telah menerima pengaduan 2.897 laporan mengenai THR. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.
“Dari data tersebut setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (12/5).
Baca Juga
Konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima isu, yaitu: THR bagi pekerja yang mengundurkan diri; THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya; THR bagi pekerja yang dirumahkan; perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan; THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan baik ojek maupun taksi online.
Sementara itu ada beberapa isu yang terkait dengan pengaduan. Pertama THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua yaitu THR dibayarkan 50 persen dengan kisaran 20 sampai 50 persen.

Ketiga yaitu THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, Keempat yaitu THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima yaitu THR tidak dibayar karena COVID-19.
Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu,” kata Ida.
Ida mengatakan dari berbagai pengaduan tersebut, pihaknya telah mengambil langkah-langkah verifikasi, validasi data dan informasi; berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah dan instansi terkait; menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan; dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Kemnaker juga akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi pada minggu pertama sesudah Idul Fitri.
Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah.
"Serta untuk merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi,” pungkas Ida. (Knu)
Baca Juga