Diharapkan Pekerja, Cak Imin Minta Perusahaan Bayarkan THR


MerahPutih.com - Di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai atau buruh berharap terhadap pencairan THR. Perusahaan diharapkan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya.
"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," kata Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI atau Cak Imin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (12/5).
Baca Juga:
Kemenaker Terima Ribuan Laporan Terkait Penundaan THR
Data Kementerian Ketengakerjaan, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR kepada para pegawainya. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Mantan Menaker ini menyarankan, bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan, bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.
"Tapi jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura gak mampu. Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengambil empat langkah merespons laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.
Pemerintah, janji Menaker akan terus memantau pelaksanaan penyaluran THR keagamaan lewat Posko THR baik yang didirikan di pusat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun yang dibentuk oleh pemerintah daerah. (Pon)
Baca Juga:
Biar THR Ga Cuma Numpang Lewat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN

Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar
