Kementerian Kaji Sanksi 33 Kampus Peserta Program Magang Ferienjob Jerman

Rabu, 27 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Puluhan perguruan tinggi yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob terancam mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Polri Akan Terbitkan DPO 2 Tersangka Penipuan Mahasiswa Magang di Jerman

Baru-baru ini, Bareskrim Polri membongkat sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang menjerat para mahasiswa Indonesia dengan modus kerja magang di Jerman lewat program Ferienjob.

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).

Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. "Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," ucap Djuhandhani.

Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa yang ingin kerja magang itu dipekerjakan secara ilegal hingga dieksploitasi. "Mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ucap Djuhandhani.

Baca juga:

Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Magang di Jerman

Direktorat Tindak Pidana Umum awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Program Ferienjob itu sendiri melibatkan 33 universitas di Indonesia. “Total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," jelas Djuhandhani.

Tak hanya itu, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja. Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa.

Pelaku juga mengiming-imingi Ferienjob masuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dapat dikonversikan menjadi 20 SKS. Berdasarkan informasi dari Kemendibud Ristek, Ferienjob bukanlah bagian dari program MBKM

Kemendikbud Ristek menyampaikan program Ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda. "Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait," kata Djuhandhani. (Knu)

Baca juga:

Simak Tautan dan Tata Cara Cek Hasil SNBP PTN 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan