Kemenperin Ancam Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Kurangi Takaran

Rabu, 12 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam mencabut izin usaha produsen Minyakita yang mengemas produk tak sesuai dengan takarannya.

Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menuturkan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan.

“Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," jelas Febri di Jakarta, Rabu (12/3).

Dia mengatakan bahwa Kemenperin mendukung langkah aparat penegak hukum menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kasus Minyakita.

”Agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET," kata Febri.

Baca juga:

MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Bakal Ditarik Dari Pasaran

Menurut Febri, praktik semacam ini tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700 per Liter.

“Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," kata Febri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan