Kemenpan RB Matangkan Seleksi ASN IKN Nusantara dengan Kemensesneg

Kamis, 25 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan.

Fase kedua, penerapan shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Topik yang didiskusikan bersama adalah tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.

"Kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga:

Proyek Kereta Bandara di IKN Nusantara Butuh USD 3,2 Miliar

Pembahasan berikutnya adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN, bagaimana sistem atau infrastruktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN.

Adapun penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE. IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik. Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapat talenta-talenta yang terpilih.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Baca juga:

Jatah CPNS Baru Kemensos 2024 Cuma 226 Orang, Sisanya 40.573 ASN Kontrak

"ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan