Kemenpan RB Bakal Sanksi PNS Anggota Ormas Radikal
Selasa, 01 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Mencuatnya fakta ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam keanggotaan ormas radikal menjadi pekerjaan tersendiri bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemenpan RB sedang menyiapkan sanksi bagi PNS yang menjadi anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Sejumlah PNS diduga sudah lama bergabung dengan ormas radikal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan masih melakukan pembahasan terkait sanksi bagi pegawai negeri sipil yang ikut dalam organisasi bertentangan Pancasila.
"Masih dalam pembahasan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (1/8).
Herman mengatakan saat ini pemerintah juga masih mengkaji apakah akan mengatur sanksi di dalam peraturan tersendiri atau memasukkannya dalam aturan yang telah ada.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan PNS yang tergabung dalam struktur organisasi bertentangan dengan Pancasila agar mengundurkan diri.
Tjahjo Kumolo menekankan PNS bertugas menjabarkan sila-sila Pancasila sehingga tidak elok jika terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Seiring dengan pembahasan sanksi, saat ini pemerintah juga masih mendata PNS yang kemungkinan masuk organisasi bertentangan Pancasila.(*)
Sumber: ANTARA