Kemenko Maritim dan Investasi Bantah Ada Penyetopan Akses Transportasi di Jabodetabek
Kamis, 02 April 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan belum menyetop akses dan angkutan di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi mengatakan, surat edaran Kepala BPTJ yang viral di media sosial adalah rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.
Baca Juga:
Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur
"Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Jodi menambahkan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," kata Jodi.
Jodi menambahkan, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," terang Jodi.

Ia meminta semua pihak tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi sehingga bisa tetap bersatu dan saling membantu.
"Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," terang Jodi.
Pihak Jasa Marga mengatakan, terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan pemerintah.
Hal ini karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga:
Dinilai Rawan, Rencana Yasonna Bebaskan Napi karena COVID-19 Harus Diawasi
Selain itu, ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 Tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," kata Dwimawan Heru yang juga Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero). (Knu)
Baca Juga:
Beredar Surat Penghentian Akses Transportasi di Jabodetabek, Kemenhub: Baru Rekomendasi