MerahPutih.com - Sepanjang 2020 tercatat hanya empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar disita oleh negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total kasus pencucian uang yang terekam oleh Komite TPPU sejak 2016 hingga 2020 dalam bidang perpajakan mencapai 16 kasus dengan beberapa di antaranya telah ditentukan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga:
KPK Bentuk Satgas TPPU Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara
Sri Mulyani merinci untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.
Ia memastikan, akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mendorong peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
"Penyidikan yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng," ungkap Sri.
Sri mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum masuk ke dalam Financial Action Task Force (FATF).
Ia menuturkan, untuk menjadi anggota FATF dibutuhkan dukungan dari seluruh anggota Komite TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan. Selain itu, akan ada evaluasi financial task force pada 1 sampai 17 Maret 2021 sehingga jika upaya Indonesia dalam mencegah TPPU diterima maka regulasi internasional terkait dapat diterapkan.
“Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut berperan tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme,” tegasnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus TPPU Jaksa Pinangki