PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus TPPU Jaksa Pinangki

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 23 September 2020
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus TPPU Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki saat digiring petugas dalam agenda pemeriksaan Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Foto: Dok. Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Jaksa Pinangki dijadwalkan perdana duduk di kursi pesakitan hari ini.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Rabu (23/9).

Baca Juga:

Masuk ke Sejumlah Orang, Dugaan Aliran Suap untuk Jaksa Pinangki Terus Diusut

Pinangki akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim.

Bambang mengungkapkan PN Jakpus telah menerima berkas Pinangki pada Kamis 17 September 2020.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, dan juga TPPU. Bambang belum memiliki informasi lebih lanjut apakah Pinangki akan menjalani persidangan secara langsung atau daring.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki berbaju tahanan. (Foto: Antara).

"Untuk persidangan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, belum tahu apakah virtual atau terdakwanya akan hadir langsung karena tergantung dari Jaksa Penuntut Umumnya untuk menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan Djoko Tjandra.

Baca Juga:

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu. (Knu)

#Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan