Kemenkeu Gandeng Pemerintah Amerika Serikat Kejar Aset Oligator BLBI
Senin, 09 September 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menargetkan enanganan hak tagih BLBI pada 2025 ialah senilai Rp 2 triliun, yang terdiri atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar dan penyitaan Rp 1 triliun.
Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah mengumpulkan dana Rp 38,88 triliun, terdiri atas PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah Rp 5,93 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp 3,77 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai Rp 10,25 miliar untuk program penanganan hak tagih negara dari kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tahun 2025.
"Untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara masih berproses, dan untuk itu ekstra usaha dan rencana aksi yang kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga:
Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong
Anggaran itu akan digunakan untuk empat program besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih hak negara dari kasus BLBI.
“Ini lebih kepada bentuknya. Karena tagihan negara tetap ada. Makanya kami usulkan dibentuk suatu komite tetap," jelasnya.
Selanjutnya, anggaran juga akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca juga:
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Anggaran juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi, seperti bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemenkeu akan menggelar pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing dengan menggandeng pemerintah Amerika Serikat," katanya. (*)