Kemenkes Setuju Cukai Rokok Bantu BPJS

Minggu, 05 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju dengan usulan cukai rokok untuk menalangi iuran BPJS kesehatan. Hal itu dikatakan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher, di Senayan City, Jakarta, Minggu (5/4). "Setuju," singkatnya.

Menurut Akmal, regulasi juga memungkinkan cukai rokok untuk mendanai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hanya saja, semua perlu proses. (BacaIuran BPJS Naik Tahun Depan)

Semua cukai, lanjut Akmal, harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah itu, baru bisa mengusulkan bagian besar dari cukai rokok tersebut.

"Masuk APBN dulu, enggak bisa potong uang rokok, diambil Kemenkes langsung enggak mungkin," katanya. (BacaPenaikan Cukai Rokok untuk BPJS Tingkatkan Kesehatan)

Dia mencontohkan, sama halnya ketika pemerintah menarik pajak kendaraan, lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hendak membangun atau memperbaiki jalan, maka uang pajak tersebut tidak bisa langsung digunakan. Pajak tersebut harus terlebih dahulu masuk APBN baru dibahas seberapa banyak Kemenpupera mendapat jatah. (mad)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan