Kemenhub Ogah Angkut Motor Listrik di Mudik Gratis
Jumat, 22 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kuota mudik dan balik gratis selama Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 48.889 untuk penumpang dan 4.800 untuk kendaraan roda dua di luar motor listrik melalui moda transportasi laut se-Indonesia.
Dari kuota 58.889 orang penumpang, 9.600 di antaranya merupakan kuota untuk trayek pelayaran Jakarta-Semarang, sedangkan 39.289 kuota lainnya adalah kuota penumpang untuk di luar Pulau Jawa.
Baca juga:
Jalan Tol di Luar Jawa Diprediksi Dipadati Pemudik
Kemenhub menyatakan tidak akan mengangkut penumpang yang membawa kendaraan motor listrik melalui Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, untuk mencegah terjadi kebakaran di dalam kapal.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran kapal selama pelayaran.
“Pada saat mengangkut motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran motor listrik itu penanganannya belum begitu baik,” kata Hendri dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024.
Kebijakan larangan membawa motor listrik saat mudik gratis untuk mencegah potensi yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di kapal, apalagi penanganannya yang masih belum optimal.
Ia menyatakan, ketika terjadi kebakaran listrik di atas kapal, penanganannya masih menjadi tantangan yang serius. Selain itu, penggunaan air untuk memadamkan api juga dapat menyebabkan kebakaran yang lebih besar.
"Kapal, sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air (untuk pemadaman), itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar,” ujar Hendri.
Kemenhub memberikan peringatan kepada penumpang agar tidak membawa motor listrik dalam perjalanan mudik.
"Kami juga berusaha mengingatkan yang dibawa nanti motor penumpang itu yang bukan motor listrik, jangan sampai nanti dia ingin memamerkan di kampung (halaman), tatapi jangan sampai nanti memicu kebakaran (di dalam kapal)," katanya. (*)
Baca juga:
Mudik dengan Sepeda Motor Lebih dari 100 Kilometer Seharusnya Dilarang