Kemendagri: Perpanjangan PPKM Jadi Upaya Transisi Bertahap Menuju Endemi
Selasa, 22 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa - Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga:
Gibran Pastikan Tidak Ada Pembatasan Kegiatan Meski Solo Raya Berstatus PPKM Level 3
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (22/2).
Adapun selama penerapan PPKM sepekan ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1. Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Di sisi lain, lanjut dia, justru terjadi kenaikan yang cukup tajam terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah. Dalam aturan itu, terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4.
"Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," katanya.

Dia menambahkan, perpanjangan PPKM kali ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial. Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di level 2.
Safrizal menuturkan, sebelumnya terdapat 58 daerah yang berada di level 2, tetapi kini hanya 25 daerah. Tidak hanya itu adanya kenaikan cukup tinggi pada daerah level 3 dari 66 daerah menjadi 99 daerah.
Sementara itu, Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3 selama perpanjangan hingga 28 Februari. Salah satu aturan yang disesuaikan yakni kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Sebut Beberapa Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Mulai Masuk PPKM Level 4