Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI

Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan kesamaan semua agama yang ada di tanah air.

Baca juga:

Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol

Bahkan, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama dan mendukung aturan pelarangan.

Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.

Edukasi Pencegahan LGBT

Romo Syafi’i menegaskan kementeriannya kini tengah menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya, kepada media, dikutip Selasa (7/7).

Baca juga:

DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah

Menurut dia, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Landasan Filosofis dan Konstitusi Tolak LGBT

Kemenag menegaskan penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.

Wamenag menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

Baca juga:

Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli