Kemenag Rilis Label Halal Baru Berlaku Nasional, Pahami Makna Filosofisnya!

Sabtu, 12 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dan merilis label halal baru yang akan berlaku nasional. Label baru yang mengadopsi bentuk gunungan pada wayang itu memiliki arti filosofis tersendiri.

Dalam siaran pers kementerian Sabtu (12/3), Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Baca Juga:

Wapres Ingin Produk Halal Indonesia Bukan Cuma Makanan dan Minuman

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

Bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMK saat peluncuran program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang dipantau secara daring, Rabu (8/9/2021). ANTARA/Asep Firmansyah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMK saat peluncuran program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang dipantau secara daring, Rabu (8/9/2021). ANTARA/Asep Firmansyah

Aqil menambahkan warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun punya makna. "Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur dia.

Lebih jauh, Aqil memaparkan makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Baca Juga

Ma'ruf Amin Yakin Produk Halal di Level Global Bakal Meningkat

Untuk diketahui, penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kebijakan ini bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Pon)

Baca Juga

Kemenag Target 15 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Gratis Produk Halal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan