Kemenag Akui Khilaf Tempatkan Pejabat Muslim Jadi Plt Dirjen Bimas Katolik
Selasa, 11 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku khilaf menempatkan pejabat muslim menjadi pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik.
Nur Kholis berpendapat bahwa dirinya kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I
Baca Juga
Fahd A Rafiq Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Kemenag
Ia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).

Ia mengatakan, bakal segera membuat surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Komputer Madrasah
"Dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," lanjutnya.
Penunjukan Nur Kholis yang merupakan pejabat beragama Islam sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik menuai polemik. Masyarakat di media sosial menyorot persoalan ini dan menilai sebagai tindakan diskriminasi.
Dirjen Bimas Katolik sebelumnya dijabat oleh Eusabius Binsasi. Namun, sejak Juli 2019, Eusabius memasuki usia pensiun. Menag akhirnya menunjuk Dirjen Bimas Islam Prof Muhammadiyah Amin sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.
Namun, belakangan Muhammadiyah Amin sakit-sakitan. Untuk mengisi kekosongan, maka Nur Kholis ditunjuk jadi Plt Bimas Katolik.
Baca Juga
KPK Periksa Petinggi Partai Berkarya Terkait Korupsi Kemenag
Wakil Menag Zainut Tauhid Saadi mengatakan penunjukan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas hanya sementara untuk mengisi kekosongan jabatan itu. “Sampai ada pejabat yang baru secara definitif," katanya. (Knu)