Kemenag Ajukan Keppres Biaya Haji Rp 93,4 Juta ke Jokowi

Rabu, 03 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pelunasan Bipih bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi sebelumnya telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jemaah dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga:

Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan BPIH

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada 6 Januari 2024, untuk meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas setempat terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Insya Allah nanti tanggal 6 Januari saya berangkat ke Saudi untuk melakukan MoU haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia," ujar Menag di Jakarta, Rabu (3/1).

Penandatanganan MoU itu akan berhubungan dengan berbagai pelaksanaan ibadah haji seperti kuota haji, akomodasi, transportasi, konsumsi, maupun Masya'ir di Arab Saudi.

Menag mengatakan, dengan adanya MoU semua proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji sudah bisa dilakukan.

"Nah setelah itu, nanti kita (kemenag) tanda tangan. Jadi saat itu pula semua proses ibadah haji kita lakukan," ujar Menag Yaqut.

Selain itu, proses persiapan di dalam negeri terus dikebut. Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah /2024 Masehi.

Keppres tersebut akan mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

"Kita (Kemenag) sudah mengajukan Keppres soal penetapan biayanya," kata Menag Yaqut. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Minta BPKH Hati-Hati Kelola Dana Haji, Singgung Kasus Jiwasraya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan