Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan BPIH


Arsip Foto - Jamaah haji menunggu bus di Hotel 603 di Makkah, Arab Saudi, Senin (10/7/2023), menjelang pemulangan ke Tanah Air. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta.
Setelah BPIH ditentukan, calon jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang masuk ke daftar antrean sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji.
Baca Juga
Jokowi Minta BPKH Hati-Hati Kelola Dana Haji, Singgung Kasus Jiwasraya
"Kami sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12).
Anna menyampaikan, waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan akan ditentukan di kemudian hari.
Skema ini, lanjutnya, baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," kata Anna.
Baca Juga
DPR Usul Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pasca Penetapan BPIH 2024
Kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.400 orang haji reguler dan 17.600 orang haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya Kementerian Agama menyatakan bahwa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuka dalam dua tahap, dimana tahap pertama dibuka mulai 12 sampai 15 Desember 2023.
"Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja pada 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023," ujar Anna.
Anna mengatakan kuota haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah tersebut merupakan delapan persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang. (*)
Baca Juga
Kemenag-DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp 56,04 Juta
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji

DPR Siap Revolusi Pelayanan Haji, RUU Terbaru Bakal Bikin Jemaah Lansia dan Disabilitas Punya Fasilitas Mewah

Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk

Bikin Iri Negara Lain! Mega Proyek 'Indonesia Village' Cuma Berjarak 400 Meter dari Ka'bah

Lembaga Baru Ini Siap Gantikan Kemenag Urus Haji dan Umroh

Lewat Jalur Laut Jadi Opsi Berangkat Haji dan Umrah

DPR Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Aturan Kepulangan Haji, Jangan Sampai Barang Bawaan Bikin Repot!

Pendaratan Darurat Saudi Airlines, Ancaman Bom Guncang Penerbangan Haji di Kualanamu

Bus Sekolah Angkut Jemaah Haji, DPR RI Sesalkan Kualitas Transportasi Puncak Ibadah
