Kembali Geruduk Balai Kota, Buruh Tagih Janji Anies Ubah UMP 2022
Rabu, 08 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Buruh kembali menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12).
Kedatangan buruh untuk menagih janji Gubernur Anies Baswedan mengubah upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935, Minggu (21/11). Angka itu naik sekitar Rp 37.749 atau sebesar 0,8 persen dari UMP tahun lalu. Buruh meminta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5 persen pada 2022.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan, Tuntut UMP hingga Pertanyakan UU Cipta Kerja
Diketahui, hari ini merupakan aksi unjuk rasa buruh secara serempak memprotes UMP yang ditetapkan pemerintah yang dinilai telalu kecil atau tidak layak.
Elemen buruh yang demo yakni dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Kita menuntut janji Pak Gubernur mau mengubah UMP," teriak salah satu orator di atas mobil komando, Rabu (8/12)
Untuk menagih janji tersebut, buruh meminta agar perwakilannya diizinkan masuk ke dalam agar bisa menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka secara resmi.
Baca Juga:
UMK Solo Resmi Disahkan, Serikat Buruh Hanya Bisa Pasrah
Oleh karena itu, ratusan elemen buruh tersebut pun meminta kepada pihak dari kepolisian yang berjaga di depan gedung Balai Kota DKI agar mengizinkan mereka masuk dan menyampaikan aspirasi.
"Kepada pihak kepolisian diharap menerima delegasi, jangan menghalangi, ini demokrasi," tandas sang orator.
Untuk diketahui, para buruh tersebut telah melangsungkan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan bergerak ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat untuk menuntut kenaikan UMP 2022. (Asp)
Baca Juga:
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Gubernur Khofifah Berkhianat