Keluarga Brigadir J Pelajari Berkas Perkara Sebelum Bersaksi

Selasa, 25 Oktober 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10).

Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun saksi tersebut yakni keluarga dari Brigadir J.

Baca Juga:

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan.

"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan, untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (25/10).

Kamaruddin mengaku tidak ada persiapan khusus dari pihak keluarga dalam mengahadapi sidang kali ini. Mereka hanya mempelajari berkas perkara.

"Materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri oleh saksi," ujarnya.

Total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Bharada E telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E telah meminta maaf pada keluarga korban, mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya. (Pon)

Baca Juga:

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan