Keluar dari Tahanan, Penghina Risma, Dzikria Dzatil Tersenyum Lega

Senin, 17 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, pengajuan penangguhan tahanan, dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (17/2).

Saat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB, Dzikria sesekali tampak tersenyum lepas sambil menggondong dan mendekap erat anak ketiganya yang masih kecil.

Baca Juga:

Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman

Sifat keibuannya seolah - olah mematahkan dirinya sebagai status tersangka. Sementara di dekatnya, tampak suami Dzikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

Tersangka kasus penghinaan terhadap wali kota Surabaya Tri Rismaharini keluar dari tahana Poltabes Surabaya
Zikria Dzatil keluar dari tahanan Polretabes Surabaya dijemput suami dan anak ketiganya (MP/Budi Lentera)

"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap Zikria.

Zikria juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu Wali kota Risma dan meminta maaf secara langsung.

"Saya banyak berterimakasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan saya, mencabut berkas saya. Dan harapan saya, semoga bisa bertemu dengan beliau secara langsung dan meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan bahwa kuasa hukum dan suami Dzikria Dzatil beberapa hari lalu memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Atas pengajuan tersebut, dilakukan gelar pekara serta meminta saran dan pendapat ahli dan penyidik hingga kemudian memberikan penangguhan.

Tersangka penghina Risma tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali
Meski keluar dari tahanan, Zikria Dzatil tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali (MP/Budi Lentera)

"Hari ini penangguhan dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik juga menyakini, bahwa tersangka tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti, serta tidak akan melarikan diri," kata AKBP Sudamiran.

Apalagi, lanjutnya, dalam penangguhan tersebut, yang dijaminkan adalah suami dan pengacaranya.

Sudamiran juga menjelaskan, karena jarak rumah Dziria berada di luar kota Surabaya, maka untuk wajib lapor bisa dilakukan seminggu sekali.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf

Seperti diketahui, Dziria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghina walikota Surabaya, Tri Risma Harini seperti hewan, melalui akun Facebooknya.

Dzikria ditetapkan pasal, penghinaan, pencemaran nama baik serta undang undang ITE.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Budi Lentera, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:

Maafkan Penghinanya, Risma: Proses Hukum Tetap Berjalan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan