Maafkan Penghinanya, Risma: Proses Hukum Tetap Berjalan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Februari 2020
Maafkan Penghinanya, Risma: Proses Hukum Tetap Berjalan

Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini. Foto: MP/Budi Lentera

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini akhirnya memaafkan Dzikria Dzatil, perempuan asal Bogor yang sempat menghinanya melalui akun facebooknya dengan menyebut Risma seperti Kodok Betina.

"Saya memaafkannya. Sesama manusia harus saling memaafkan. Dia sudah minta maaf dan saya wajib memberi maaf. Allah saja memaafkan manusia yang berbuat salah," kata Risma di rumah dinasnya sambil memegang surat permintaan maaf Zikria, Rabu (5/2)

Baca Juga

Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman

Risma juga menyebut, bahwa dirinya merasa terhina jika disamakan dengan seekor kodok betina.

Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini
Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Foto: MP/Budi Lentera

"Kalau saya kodok, berarti ibu dan ayah saya juga kodok. Saya gak kepengen orang tua saya direndahkan seperti kodok. Kalau saya kodok, berarti keluarga saya seperti kodok. Tapi saya maafkan, karena beliau sudah minta maaf," kata Risma.

"Kalau masyarakat Surabaya cinta dengan saya, saya minta masyarakat Surabaya juga memaafkannya." lanjut Risma,

Kendati pun memberikan maaf, Risma tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

"Urusan hukum saya serahkan Pak Kapolres. Saya minta warga Surabaya hilangkan kebencian," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa proses hukum tetap berlanjut. Tetapi, ia berharap ada hal positif dari prosesnya nanti.

"Jadi, untuk proses hukum, akan kami kaji lebih dalam, ada prosesnya, ada tahapannya. Nanti akan ditangani kasatreskrim, mudah-mudahan nanti jadi hal yang positif bagi kita semua," ungkap Sandi.

Sandi pun kembali mengingatkan kepada semua orang agar bijak dalam bermedia sosial.

"Ini pembelajaran bagi saya pribadi maupun semua masyarakat. Bahwa di medsos itu bukan tidak bisa dijangkau, semuanya bisa dijangkau dan bisa diungkap. Artinya? apapun yang kita share di grup atau medsos wajib untuk dipertanggungjawabkan," tambah Sandi.

Surabaya
Polrestabes Surabaya menetapkan Dzikria Dzatil sebagai tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, melalui akun Facebook dengan menyamakan Risma seperti kodok. Foto: MP/Budi Lentera

Seperti diketahui, usai menghina Risma, Dzikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya penghinaan, ujaran kebencian dan undang undang ITE.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf

Dzikria sempat menyesal, menangis dan meminta Tri Risma Harini untuk memberikan maaf. Dalam permintaan maaf yang dilakukan secara lisan, Dzikria tidak lagi menyebut kata 'Kodok', melainkan memanggil Risma dengan sebutan 'Bunda'.

"Saya menyesal. Saya berharap bunda Risma mau memaafkan saya," kata Dzikria beberapa hari lalu saat di Mapolrestabes Surabaya.

Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. (*)

#Tri Rismaharini #Surabaya #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Tradisi
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Batik Wistara menawarkan enam motif khas Surabaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan