Keluar dari Tahanan, Penghina Risma, Dzikria Dzatil Tersenyum Lega
Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya, Senin (17/2) (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.Com - Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, pengajuan penangguhan tahanan, dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (17/2).
Saat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB, Dzikria sesekali tampak tersenyum lepas sambil menggondong dan mendekap erat anak ketiganya yang masih kecil.
Baca Juga:
Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman
Sifat keibuannya seolah - olah mematahkan dirinya sebagai status tersangka. Sementara di dekatnya, tampak suami Dzikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.
"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap Zikria.
Zikria juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu Wali kota Risma dan meminta maaf secara langsung.
"Saya banyak berterimakasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan saya, mencabut berkas saya. Dan harapan saya, semoga bisa bertemu dengan beliau secara langsung dan meminta maaf secara langsung," kata Zikria.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan bahwa kuasa hukum dan suami Dzikria Dzatil beberapa hari lalu memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Atas pengajuan tersebut, dilakukan gelar pekara serta meminta saran dan pendapat ahli dan penyidik hingga kemudian memberikan penangguhan.
"Hari ini penangguhan dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik juga menyakini, bahwa tersangka tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti, serta tidak akan melarikan diri," kata AKBP Sudamiran.
Apalagi, lanjutnya, dalam penangguhan tersebut, yang dijaminkan adalah suami dan pengacaranya.
Sudamiran juga menjelaskan, karena jarak rumah Dziria berada di luar kota Surabaya, maka untuk wajib lapor bisa dilakukan seminggu sekali.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf
Seperti diketahui, Dziria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghina walikota Surabaya, Tri Risma Harini seperti hewan, melalui akun Facebooknya.
Dzikria ditetapkan pasal, penghinaan, pencemaran nama baik serta undang undang ITE.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Budi Lentera, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Timur.
Baca Juga:
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!