Keluar dari Tahanan, Penghina Risma, Dzikria Dzatil Tersenyum Lega

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Februari 2020
 Keluar dari Tahanan, Penghina Risma, Dzikria Dzatil Tersenyum Lega

Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya, Senin (17/2) (MP/Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, pengajuan penangguhan tahanan, dikabulkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (17/2).

Saat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB, Dzikria sesekali tampak tersenyum lepas sambil menggondong dan mendekap erat anak ketiganya yang masih kecil.

Baca Juga:

Penghina Walkot Risma Ditangkap, Pengamat: Kalau Dekat dengan Penguasa Pasti Aman

Sifat keibuannya seolah - olah mematahkan dirinya sebagai status tersangka. Sementara di dekatnya, tampak suami Dzikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

Tersangka kasus penghinaan terhadap wali kota Surabaya Tri Rismaharini keluar dari tahana Poltabes Surabaya
Zikria Dzatil keluar dari tahanan Polretabes Surabaya dijemput suami dan anak ketiganya (MP/Budi Lentera)

"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap Zikria.

Zikria juga menyampaikan keinginannya untuk bertemu Wali kota Risma dan meminta maaf secara langsung.

"Saya banyak berterimakasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan saya, mencabut berkas saya. Dan harapan saya, semoga bisa bertemu dengan beliau secara langsung dan meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan bahwa kuasa hukum dan suami Dzikria Dzatil beberapa hari lalu memang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Atas pengajuan tersebut, dilakukan gelar pekara serta meminta saran dan pendapat ahli dan penyidik hingga kemudian memberikan penangguhan.

Tersangka penghina Risma tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali
Meski keluar dari tahanan, Zikria Dzatil tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali (MP/Budi Lentera)

"Hari ini penangguhan dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik juga menyakini, bahwa tersangka tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti, serta tidak akan melarikan diri," kata AKBP Sudamiran.

Apalagi, lanjutnya, dalam penangguhan tersebut, yang dijaminkan adalah suami dan pengacaranya.

Sudamiran juga menjelaskan, karena jarak rumah Dziria berada di luar kota Surabaya, maka untuk wajib lapor bisa dilakukan seminggu sekali.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Penghina Wali Kota Tri Risma Menangis dan Memohon Maaf

Seperti diketahui, Dziria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghina walikota Surabaya, Tri Risma Harini seperti hewan, melalui akun Facebooknya.

Dzikria ditetapkan pasal, penghinaan, pencemaran nama baik serta undang undang ITE.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Budi Lentera, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:

Maafkan Penghinanya, Risma: Proses Hukum Tetap Berjalan

#Wali Kota Surabaya #Tri Rismaharini #Pencemaran Nama Baik #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Indonesia
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Indonesia
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Sikap Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Bagikan