Kelola Perizinan Tempat Ibadah, Pemda DKI Tinjau Ulang SKB Menteri
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah meninjau ulang SKB Menteri Tahun 1969. Peninjauan ulang ini terkait keinginan Pemda mewadahi warganya yang ingin mendirikan tempat ibadah.
Kepala Biro Pendidikan Dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Tatang, menegaskan, selain menyesuaikan aturan menteri, pendirian tempat ibadah harus sesuai amanat UUD. Tatang mengakui, dahulu warga sangat dibebaskan mendirikan tempat ibadah. Namun, saat ini, ia berharap dapat mewadahi kebutuhan warga, namun tanpa mengabaikan aturan.
"Kalau dulu, sebelum ada aturan semacam itu, asal warga senang, pemda izinkan, dengan ketentuan keamanan saja." Katanya di Balaikota, Jakarta, Kamis (30/7).
Tatang memaparkan, apalagi pemerintah telah mengatur kerukunan hidup beragama melalui Penerbitan Peraturan Bersama 2 Menteri Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Dalam aturan tersebut dinyatakan setiap warga negara atau jamaah yang ingin mendirikan rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harus ada persetujuan minimal 90 orang warga sekitar dilapirkan dalam bentuk KTP dari RT/RW setempat, kemudian memperoleh dukungan dari sekira 60 orang pendukung berbeda agama, Rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, setelah itu Pemda Memberikan izin," paparnya. (fdi)
Baca Juga:
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin
Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah