Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 09 Juni 2024
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan ada jentik nyamuk, bukan hal baru dan benar adanya.

Aturan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit DBD.

"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," kata Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/6).

Ani menerangkan, pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah DKI dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang).

Baca juga:

Satpol PP Tak Langsung Sanksi Warga yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk

Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi juga berada di ranah Pemda.

"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," tuturnya soal tugas Pemda dalam mengatasi kasus DBD di Jakarta.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Baca juga:

Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ucap Budhy, Senin (3/6). (asp)

#Pemda DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait dikerahakan untuk jaga Aksi Bela Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 26 Januari 2025
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Indonesia
Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase
PSI Jakarta mendesak Pemda untuk membenahi drainase. Tujuannya adalah menangani banjir rob di Jakarta.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase
Indonesia
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan
Kebijakan WFH dinilai sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 14 Desember 2024
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan
Indonesia
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
Dinkes DKI pastikan sanksi denda jentik nyamuk resmi.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 09 Juni 2024
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
Indonesia
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Kelebihan KK akan dipindah ke rusun.
Dwi Astarini - Senin, 20 Mei 2024
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Indonesia
Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
Upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam menanggulangi banjir di Ibu Kota terus dilakukan.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 11 Januari 2024
Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
Indonesia
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 September 2023
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Indonesia
Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.
Mula Akmal - Rabu, 23 Agustus 2023
Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Indonesia
Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memanfaatkan fasilitas penyediaan gerakan pasar maupun gerakan pangan murah (GPM) dari Badan Pangan Nasional untuk menekan laju inflasi terutama menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Mula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun
Indonesia
Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 November 2022
Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
Bagikan