Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda


Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: Asropih)
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebut sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan ada jentik nyamuk, bukan hal baru dan benar adanya.
Aturan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," kata Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi awak media, Minggu (9/6).
Ani menerangkan, pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah DKI dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang).
Baca juga:
Satpol PP Tak Langsung Sanksi Warga yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk
Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi juga berada di ranah Pemda.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," tuturnya soal tugas Pemda dalam mengatasi kasus DBD di Jakarta.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Baca juga:
Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta
Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ucap Budhy, Senin (3/6). (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase

DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang

Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga

Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara

Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun

Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
