DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan


Ilustrasi (Foto: Unsplash/Alex)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan penerapan work from home (WFH) saat terjadi banjir di hari kerja.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif dan tepat menyikapi prediksi terjadinya cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, pertimbangan untuk menerbitkan surat edaran tersebut menunjukan bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada penanganan bencana, namun juga memperhatikan keselamatan dan produktivitas masyarakat.
"Ini menunjukan Pemprov DKI juga melindungi keselamatan dan produktivitas masyarakat," ucap Alia di Jakarta, Jumat (13/12).
Baca juga:
Potensi Banjir Akibat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan Kebijakan WFH
Ia mengingatkan agar rencana tersebut dilakukan dengan persiapan yang matang sehingga jika WFH harus dilaksanakan maka bisa berjalan dengan baik dan efektif.
Selain itu, Alia juga mengusulkan agar memperhatikan kelompok masyarakat yang tidak dapat bekerja dari rumah, seperti pekerja di sektor esensial.
"Perlu ada solusi khusus untuk memastikan mereka tetap dapat bekerja dengan aman," terangnya.
Alia menyampaikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang telah memberikan arahan antisipasi dampak cuaca ekstrem kepada seluruh jajarannya.
Baca juga:
Atasi Kemacetan di Jakarta, RIDO akan Terapkan Kebijakan WFH
"Saya juga mendukung arahan Pj Gubernur Teguh kepada dinas terkait untuk mengantisipasi cuaca ekstrem," ucapnya.
Ia berharap, langkah-langkah mitigasi seperti optimalisasi pompa air, peningkatan kapasitas drainase, dan edukasi masyarakat mengenai risiko banjir dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Melalui sinergi dan kolaborasi semua pihak, maka dampak dari cuaca ekstrem bisa diminimalkan sehingga masyarakat tetap merasa aman," tandasnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 mengingat terjadi peningkatan curah hujan di wilayah Jabodetabek.
Baca juga:
Solusi RK Atasi Kemacetan Jakarta: Perbanyak Hunian Vertikal Hingga WFH
Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase

DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang

Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga

Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara

Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun

Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
