DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Sabtu, 14 Desember 2024
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Alex)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan penerapan work from home (WFH) saat terjadi banjir di hari kerja.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif dan tepat menyikapi prediksi terjadinya cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, pertimbangan untuk menerbitkan surat edaran tersebut menunjukan bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada penanganan bencana, namun juga memperhatikan keselamatan dan produktivitas masyarakat.

"Ini menunjukan Pemprov DKI juga melindungi keselamatan dan produktivitas masyarakat," ucap Alia di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca juga:

Potensi Banjir Akibat Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan Kebijakan WFH

Ia mengingatkan agar rencana tersebut dilakukan dengan persiapan yang matang sehingga jika WFH harus dilaksanakan maka bisa berjalan dengan baik dan efektif.

Selain itu, Alia juga mengusulkan agar memperhatikan kelompok masyarakat yang tidak dapat bekerja dari rumah, seperti pekerja di sektor esensial.

"Perlu ada solusi khusus untuk memastikan mereka tetap dapat bekerja dengan aman," terangnya.

Alia menyampaikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang telah memberikan arahan antisipasi dampak cuaca ekstrem kepada seluruh jajarannya.

Baca juga:

Atasi Kemacetan di Jakarta, RIDO akan Terapkan Kebijakan WFH

"Saya juga mendukung arahan Pj Gubernur Teguh kepada dinas terkait untuk mengantisipasi cuaca ekstrem," ucapnya.

Ia berharap, langkah-langkah mitigasi seperti optimalisasi pompa air, peningkatan kapasitas drainase, dan edukasi masyarakat mengenai risiko banjir dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Melalui sinergi dan kolaborasi semua pihak, maka dampak dari cuaca ekstrem bisa diminimalkan sehingga masyarakat tetap merasa aman," tandasnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 mengingat terjadi peningkatan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

Baca juga:

Solusi RK Atasi Kemacetan Jakarta: Perbanyak Hunian Vertikal Hingga WFH

Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai. (asp)

#Pemda DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait dikerahakan untuk jaga Aksi Bela Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 26 Januari 2025
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Indonesia
Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase
PSI Jakarta mendesak Pemda untuk membenahi drainase. Tujuannya adalah menangani banjir rob di Jakarta.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase
Indonesia
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan
Kebijakan WFH dinilai sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 14 Desember 2024
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan
Indonesia
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
Dinkes DKI pastikan sanksi denda jentik nyamuk resmi.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 09 Juni 2024
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
Indonesia
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Kelebihan KK akan dipindah ke rusun.
Dwi Astarini - Senin, 20 Mei 2024
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Indonesia
Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
Upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam menanggulangi banjir di Ibu Kota terus dilakukan.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 11 Januari 2024
Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
Indonesia
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 September 2023
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Indonesia
Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.
Mula Akmal - Rabu, 23 Agustus 2023
Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara
Indonesia
Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memanfaatkan fasilitas penyediaan gerakan pasar maupun gerakan pangan murah (GPM) dari Badan Pangan Nasional untuk menekan laju inflasi terutama menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Mula Akmal - Senin, 12 Desember 2022
Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun
Indonesia
Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 November 2022
Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
Bagikan