Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Rumah Susun (Rusun) Nagrak. (ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mengecek langsung jumlah kartu keluarga (KK) dalam setiap rumah di Ibu Kota. Hal itu menyikapi wacana Pemprov DKI Jakarta perihal pembatasan satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan nanti pihaknya akan mengecek kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK.
Ia melanjutkan, jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun. "Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. Kalau enggak mungkin ruangannya, ya kami alihkan ke rumah susun nanti," ujar Budi di Jakarta, Senin (20/5).
Kendati begitu, Budi belum merinci lokasi rumah susun (rusun) untuk pemindahan warga. Di satu sisi, Budi menyatakan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademis. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beragam di antara warga ini.
Baca juga:
Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta
Ia berharap pejabat di Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda). "Tapi ini masih dikaji ya, masih kami kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademis dalam pembuatan perda yang akan kita godok dalam satu tahun ini," ucap Budi.
Ia mengatakan pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya. "Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.
Pemprov DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan dengan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK. "Untuk menyelesaikan adminduk, kami perlu membatasi, sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Sabtu (18/5).
Rencana itu sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut penemuan satu alamat rumah dihuni 13-15 KK di Jakarta.
"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.(Asp)
Baca juga:
Disdukcapil DKI Siap Terbitkan Adminduk Warga Pendatang Baru setelah Lebaran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan