Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Mei 2024
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Rumah Susun (Rusun) Nagrak. (ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mengecek langsung jumlah kartu keluarga (KK) dalam setiap rumah di Ibu Kota. Hal itu menyikapi wacana Pemprov DKI Jakarta perihal pembatasan satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan nanti pihaknya akan mengecek kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK.

Ia melanjutkan, jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun. "Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. Kalau enggak mungkin ruangannya, ya kami alihkan ke rumah susun nanti," ujar Budi di Jakarta, Senin (20/5).

Kendati begitu, Budi belum merinci lokasi rumah susun (rusun) untuk pemindahan warga. Di satu sisi, Budi menyatakan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademis. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beragam di antara warga ini.

Baca juga:

Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta

Ia berharap pejabat di Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda). "Tapi ini masih dikaji ya, masih kami kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademis dalam pembuatan perda yang akan kita godok dalam satu tahun ini," ucap Budi.

Ia mengatakan pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya. "Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.

Pemprov DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan dengan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK. "Untuk menyelesaikan adminduk, kami perlu membatasi, sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Sabtu (18/5).

Rencana itu sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut penemuan satu alamat rumah dihuni 13-15 KK di Jakarta.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.(Asp)

Baca juga:

Disdukcapil DKI Siap Terbitkan Adminduk Warga Pendatang Baru setelah Lebaran

#Pemda DKI #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Diharapkan mempermudah para pengguna moda transportasi publik, komuter, pekerja, dan warga sekitar dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Indonesia
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global
Mungkin saja IKJ nantinya memiliki dua lokasi seperti kampus Universitas Indoneia di Depok dan Salemba Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global
Indonesia
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun
Potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik seharusnya cukup besar.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
 Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Merupakan bagian dari Program Kerja Wali Kota Jakarta Timur Bidang Pendidikan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Indonesia
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemda harus menyesuaikan pendekatan perencanaan daerah melalui dua strategi utama, yakni perubahan perilaku belanja agar lebih efisien dan terukur, serta eksplorasi sumber fiskal baru.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Indonesia
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Koordinator komunitas sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Pramono bahkan baru mengetahui ada komunitas fotografi yang meminta uang dari warga yang memotret di taman sana.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Indonesia
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
Menunjukkan ketidakmampuan Dinas PPKUKM untuk melakukan pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
Indonesia
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Dinas KPKP harus membahas isunya supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan