Kelola Perizinan Tempat Ibadah, Pemda DKI Tinjau Ulang SKB Menteri


Lokasi GKPI Jatinegara di Jl. Caturtunggal, RT 12 / RW 01 Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Kamis (23/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah meninjau ulang SKB Menteri Tahun 1969. Peninjauan ulang ini terkait keinginan Pemda mewadahi warganya yang ingin mendirikan tempat ibadah.
Kepala Biro Pendidikan Dan Mental Spiritual DKI Jakarta, Tatang, menegaskan, selain menyesuaikan aturan menteri, pendirian tempat ibadah harus sesuai amanat UUD. Tatang mengakui, dahulu warga sangat dibebaskan mendirikan tempat ibadah. Namun, saat ini, ia berharap dapat mewadahi kebutuhan warga, namun tanpa mengabaikan aturan.
"Kalau dulu, sebelum ada aturan semacam itu, asal warga senang, pemda izinkan, dengan ketentuan keamanan saja." Katanya di Balaikota, Jakarta, Kamis (30/7).
Tatang memaparkan, apalagi pemerintah telah mengatur kerukunan hidup beragama melalui Penerbitan Peraturan Bersama 2 Menteri Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Dalam aturan tersebut dinyatakan setiap warga negara atau jamaah yang ingin mendirikan rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harus ada persetujuan minimal 90 orang warga sekitar dilapirkan dalam bentuk KTP dari RT/RW setempat, kemudian memperoleh dukungan dari sekira 60 orang pendukung berbeda agama, Rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, setelah itu Pemda Memberikan izin," paparnya. (fdi)
Baca Juga:
Ruko Banyak Dijadikan Tempat Ibadah tanpa Kantongi Izin
Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS

Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase

DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan

Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda

Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK

Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang

Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga

Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara

Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Kemendagri Dorong Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi Akhir Tahun
