Kejati Tetapkan Mantan Dirut EMI sebagai Tersangka
Jumat, 19 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia, anak perusahaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Aris Yunanto sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan tahun anggaran 2015 perusahaan tersebut.
"Iya, mantan Dirut PT EMI ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (19/1).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aspidsus menyatakan pihaknya pekan depan akan memanggil dua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017. "Kasus itu dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanismenya," katanya.
Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan adalah membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif. "Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada," katanya.
Dugaan korupsi ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. (*)