Kejati Tetapkan Mantan Dirut EMI sebagai Tersangka


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia, anak perusahaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Aris Yunanto sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan tahun anggaran 2015 perusahaan tersebut.
"Iya, mantan Dirut PT EMI ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (19/1).
Selain itu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aspidsus menyatakan pihaknya pekan depan akan memanggil dua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017. "Kasus itu dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanismenya," katanya.
Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan adalah membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif. "Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada," katanya.
Dugaan korupsi ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. (*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
