Kejati Jatim Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kamis, 25 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati kepada wartawan dikutip, Kamis (25/7).
Mia kecewa dengan keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut karena keadilan tidak ditegakkan.
"Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," ungkap Mia.
Baca juga:
Pimpinan Komisi III DPR Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Ronald Tannur
Padahal Jaksa sudah menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB tersebut 12 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Namun oleh majelis hakim, terdakwa divonis bebas. "Kasus posisi terdakwa (Ronald) sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya)," ungkap Mia.
Bukti lainnya ialah rekaman kamera CCTV saat kejadian yang menurutnya sudah menunjukkan adanya adegan penganiayaan Ronald kepada Dini.
Berdasarkan bukti-bukti itu, kata Mia, JPU pun sudah melakukan penuntutan secara maksimal.
"Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU," terangnya.
Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga:
Ronald Tannur Bebas, Pengacara Korban: Susah Cari Keadilan di Indonesia
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Atas dasar itu Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini.
Anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.