Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Kamis, 27 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap pelaku berinisial PAP dan FW, dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang Solo, Kamis (27/2). Pelaku yang merupakan kakak-adik ini, telah merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kajari Surakarta, DB Susanto mengatakan, dalam kasus in PAP merupakan mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Sementara itu, FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur.

"Kasus ini terjadi pada 2021, pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang. Kemudian total didapat 396 orang nasabah dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp 9.691.900.661," kata Susanto, Kamis (27/2).

Ia mengatakan, pihak bank merasa curiga terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian, mereka membuat laporan ke pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, ternyata benar, dari jumlah Debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif.

Baca juga:

KPK Panggil Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Terkait Kasus Kredit Fiktif Ratusan Miliar

“Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp 3.991.450.511,” kata dia.

Modus dari kedua pelaku, kata dia, bekerja sama untuk merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman. Lalu, melakukan mark-up dari nilai pengajuan nasabah.

“Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," tutur Susanto.

Ia menjelaskan, calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan hutang. Setelah dana tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas. Sementara itu, sisa uangnya diambil oleh FW yang dibagi bersama PAP.

Baca juga:

Kejari Solo Bantu Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana NPCI

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketika disinggung apakah ada potensi tersangka baru, Susanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.

“Kami menjerat pelaku Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan