Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Kejari Surakarta menangkap pelaku kasus dugaan korupsi KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang Solo, Kamis (27/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap pelaku berinisial PAP dan FW, dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang Solo, Kamis (27/2). Pelaku yang merupakan kakak-adik ini, telah merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kajari Surakarta, DB Susanto mengatakan, dalam kasus in PAP merupakan mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Sementara itu, FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur.

"Kasus ini terjadi pada 2021, pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang. Kemudian total didapat 396 orang nasabah dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp 9.691.900.661," kata Susanto, Kamis (27/2).

Ia mengatakan, pihak bank merasa curiga terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian, mereka membuat laporan ke pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, ternyata benar, dari jumlah Debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif.

Baca juga:

KPK Panggil Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Terkait Kasus Kredit Fiktif Ratusan Miliar

“Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp 3.991.450.511,” kata dia.

Modus dari kedua pelaku, kata dia, bekerja sama untuk merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman. Lalu, melakukan mark-up dari nilai pengajuan nasabah.

“Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," tutur Susanto.

Ia menjelaskan, calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan hutang. Setelah dana tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas. Sementara itu, sisa uangnya diambil oleh FW yang dibagi bersama PAP.

Baca juga:

Kejari Solo Bantu Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana NPCI

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketika disinggung apakah ada potensi tersangka baru, Susanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.

“Kami menjerat pelaku Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kasus Korupsi #BRI #Kredit Fiktif #Kejaksaan Negeri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Bagikan