Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Kejari Surakarta menangkap pelaku kasus dugaan korupsi KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang Solo, Kamis (27/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap pelaku berinisial PAP dan FW, dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang Solo, Kamis (27/2). Pelaku yang merupakan kakak-adik ini, telah merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Kajari Surakarta, DB Susanto mengatakan, dalam kasus in PAP merupakan mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang yang pernah bertugas mencari calon debitur. Sementara itu, FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur.

"Kasus ini terjadi pada 2021, pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang. Kemudian total didapat 396 orang nasabah dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp 9.691.900.661," kata Susanto, Kamis (27/2).

Ia mengatakan, pihak bank merasa curiga terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kemudian, mereka membuat laporan ke pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, ternyata benar, dari jumlah Debitur tersebut, 271 di antaranya fiktif.

Baca juga:

KPK Panggil Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Terkait Kasus Kredit Fiktif Ratusan Miliar

“Hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku tersebut berjumlah Rp 3.991.450.511,” kata dia.

Modus dari kedua pelaku, kata dia, bekerja sama untuk merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman. Lalu, melakukan mark-up dari nilai pengajuan nasabah.

“Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui milik sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," tutur Susanto.

Ia menjelaskan, calon nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain untuk pengajuan hutang. Setelah dana tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas. Sementara itu, sisa uangnya diambil oleh FW yang dibagi bersama PAP.

Baca juga:

Kejari Solo Bantu Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana NPCI

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketika disinggung apakah ada potensi tersangka baru, Susanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan karena ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.

“Kami menjerat pelaku Pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Kasus Korupsi #BRI #Kredit Fiktif #Kejaksaan Negeri
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Bagikan