Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejari Mukomuko Telisik Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 327 Juta

Andika Pratama - Rabu, 13 April 2022

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.

"Kasus penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan," tutur Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Rabu (13/4)

Baca Juga

KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Mukomuko melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.

Kemudian, kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh dalam proses penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan data serta menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Indikasi kerugian negaranya sudah ada sebesar Rp 327 juta dari total dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1,1 miliar, tetapi ada dana yang tidak dicairkan seluruhnya di tahap tiga," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga

MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selain itu, lanjut dika, Kejari Mukomuko dalam waktu dekat meminta ahli untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Meskipun kejari setempat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan pula, kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini ini maksimal sebanyak dua orang.

Penyidik kejari setempat selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa ini, telah memeriksa perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini.

Kejari setempat sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes untuk tahun anggaran 2021. (*)

Baca Juga

OJK Terima Kembali Pejabat Yang Diputus Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya

Baca Artikel Asli