Kejari Mukomuko Telisik Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 327 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 April 2022
Kejari Mukomuko Telisik Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 327 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar. ANTARA/Ferri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.

"Kasus penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan," tutur Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Rabu (13/4)

Baca Juga

KPK Setor Rp 72 Miliar dan USD 2.700 ke Kas Negara Hasil Korupsi Edhy Prabowo

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Mukomuko melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.

Kemudian, kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh dalam proses penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan data serta menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Indikasi kerugian negaranya sudah ada sebesar Rp 327 juta dari total dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1,1 miliar, tetapi ada dana yang tidak dicairkan seluruhnya di tahap tiga," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga

MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selain itu, lanjut dika, Kejari Mukomuko dalam waktu dekat meminta ahli untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Meskipun kejari setempat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan pula, kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini ini maksimal sebanyak dua orang.

Penyidik kejari setempat selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa ini, telah memeriksa perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini.

Kejari setempat sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes untuk tahun anggaran 2021. (*)

Baca Juga

OJK Terima Kembali Pejabat Yang Diputus Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Negeri #Dugaan Korupsi #Dana Desa #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan