MerahPutih.com - Kejaksaan memastikan akan mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada advokat Alvin Lim dalam kasus pemalsuan dokumen.
Langkah banding ini dipilih karena vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. JPU memastikan upaya eksekusi terhadap Alvin akan dilakukan setelah semua urusan administrasi pengajuan memori banding beres.
"Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai," ujar JPU Syahnan Tanjung, kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (30/8).
Baca Juga
Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim
Sidang pembacaan vonis ini sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak bisa hadir dalam persidangan. Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.
Terkait itu, JPU menyoroti ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa Siang dengan sebutan akal akalan. "Akal akalan Terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," imbuh Syahnan.
Sebaliknya, kubu kuasa hukum beralasan ketidakhadiran klien bukan masalah, dan mereka dapat duduk mewakili terdakwa karena kuasa hukum punya hak mewakili di persidangan. Mereka juga menjelaskan alasan Alvin Lim tidak bisa menghadiri pembacaan vonis
"Terdakwa sedang di Singapura mengurus surat kematian ibunya," ungkap Sukisari, selaku kuasa hukum Alvin Lim.
Sama seperti JPU, kubu Alvin juga bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan hakim. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," tutup Sukisari.
Baca Juga:
Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Arlandi memvonis terdakwa Alvin bersalah terkait pemalsuan dokumen sebagaima diatur Pasal 263 KUHP. Amar putusan menyebutkan Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Identitas palsu Melly Tanumihardja dan Budi Arman, digunakan untuk membobol klaim perusahaan asuransi Allianz. Perkara ini sendiri bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bahwa dirinya sering sakit-sakitan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Adapun Budi Arman diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Kini keduanya sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Saat dikonfirmasi redaksi, Alvin Lim menanggapi vonis PN Jaksel sebagai bentuk kriminalisasi. Lebih jauh, Alvin juga menepis telah membantu Melly Tanumihardja dan Budi Arman membuat dokumen palsu.
Alvin sendiri menolak menjelaskan kapan akan kembali dari Singapura, dengan dalih tidak ada hubungannya dengan vonis bersalah yang dijatuhkan PN Jaksel. "Urusan apa sama vonis? Masih ada banding dan kasasi kan, ditunggu aja proses hukumnya. Urusan pribadi orang bukan ranah media," jawab Alvin, saat ditanya kapan rencana akan kembali ke Indonesia dari luar negeri. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim