Kejaksaan Agung Banding Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim di Korupsi Timah
Kamis, 09 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perempuan yang dikenal sebagai Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu diganjar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Desember lalu itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga:
Pengadilan Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim, MA Beri Penjelasan
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena. Memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024. "Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," imbuhnya, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Helena Lim bersama sejumlah pihak termasuk Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga:
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Jumlah kerugian negara diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (*)