Kejagung Usut Pemalsuan Paspor Buron Pembalakan Liar Adelin Lis
Senin, 21 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya keluar negeri. Terakhir diketahui Adelin menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/6).
Baca Juga:
Kejagung Bawa Pulang Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis
Ia menegaskan, langkah pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Adapun Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura dan pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," tutur Leonard.

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonard. Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta) dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi USD 2,938 juta. (Knu)
Baca Juga:
Tertangkap di Singapura, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bakal Dibawa ke Indonesia