MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya (SS).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).
Syarief menjelaskan Kejagung telah menerima permohonan JC Sony dari tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan, pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
"Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat, yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya."Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung
"Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi seorang justice collaborator," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Pihaknya juga meneliti sejumlah keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Syarief menyampaikan, dari upaya ini, Kejagung menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ditambah lagi, pihaknya memproses hukum Sony terkait dengan korupsi dalam hal jual beli titik maupun pengadaan barang dan jasa.
"Dalam hal ini, SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.
Hal yang kedua yakni dalam hal mengakui perbuatannya. Selama rangkaian pemeriksaan, penyidik belum menganggap Sony mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC Sony. Namun demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai berbagai informasi yang sudah disampaikan Sony selama rangkaian proses penyidikan.(knu)
Baca juga:
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar