Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru muncul dari penggeledahan sebuah rumah di Bandung yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial NH.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Baca juga:

SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum

Sembilan Orang Diperiksa di Bandung dan Jakarta

Selain mengamankan dokumen, Tim Penyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan juga memeriksa sembilan orang.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Bandung dan Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Empat saksi dari pihak swasta dimintai keterangan di Bandung. Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Seorang tersangka berinisial DR juga turut menjalani pemeriksaan di lokasi yang sama.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga:

Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Penelusuran Aset Jadi Fokus Penyidikan

Dalam perkara TPPU, penelusuran aset menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap jejak keuangan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penggeledahan hingga pemeriksaan saksi bertujuan memperjelas konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk penelusuran aset,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di Bandung kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan maupun penelusuran aset. (Knu)

Baca Artikel Asli