Kejagung Sita Vila Mewah di Bali Milik Tersangka Korupsi Timah
Selasa, 20 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila milik mewah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie (HL) di Bali.
“Satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8).
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, vila tersebut dibeli Hendry pada sekitar 2022 atas nama istrinya.
Proses penyitaan dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. “Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” imbuh Jaksa Harli.
Baca juga:
Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Bakal Hadir?
Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN. Dilansir dari Antara, saat ini berkas perkara Hendry Lie sudah pada tahap penyidikan.
Adapun, Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada proses persidangan. (*)