Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

Senin, 08 Juli 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah hingga bangunan milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyitaan itu terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey.

"Keempat bidang tanah dan bangunan yang (disita) berada di wilayah Jakarta Selatan dan di wilayah Jakarta Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Harli menyebutkan, kelima bidang tanah dan bangunan tersebut memiliki total seluas 1.010 M². Dengan rincian 366 M² town house terletak di Kelurahan Gunung, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Harvey Moeis Dipastikan Tak Punya Jet Pribadi, Kejaksaan: Dia Hanya Penumpang

Kemudian, 483 M² tanah dan bangunan di Senayan Residence dan 161 M² rumah di Komplek Perum Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat,

Harli mengatakan, upaya penyitaan aset milik Harvey Moeis itu tentu berdasarkan pertimbangan matang penyidik, dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Atas dasar itu, tim pun bergerak untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

“Kami harapkan juga dalam waktu dekat penyidik dapat melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses berikutnya,” tutup Harli.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka, MRPT dan EE.

Baca juga:

Bareskrim Geledah Kementerian ESDM Usut Dugaan Korupsi Penerangan Jalan

Kemudian, ALW menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.

Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut, mulai dari Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan